-
DIREKTUR UTAMA
Budi Mulia Utama Hasibuan
-
DIREKTUR
ADMINISTRASI & KEUANGANPriyasdhika
-
DIREKTUR
OPERASIONALHree Shanty Bayu
Andreas Wellman Marbun
Komisaris Utama
Rudi Rusli
Komisaris
Aridayanto Kusumayuda
Komisaris Independen
Komposisi Dewan Komisaris PILOG telah ditetapkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 8 September 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai berikut:
Ditunjuk sebagai Komisaris Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham.
Ditunjuk sebagai Komisaris, ditunjuk berdasarkan hasil Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham.
Ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Logistik berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Tanggal 19 Oktober 2024.
Budi Mulia Utama Hasibuan
Direktur Utama
Hree Shanty Bayu
Direktur Operasional
Priyasdhika
Direktur Administrasi & Keuangan
Komposisi Direksi PILOG telah ditetapkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tertanggal 13 November 2023. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- AH.01.09-0189234 Tanggal 26 November 2023:
Ditunjuk sebagai Direktur Utama ditunjuk berdasarkan .Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham.
Ditunjuk sebagai Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik melalui Rapat Umum Pemegang Saham dengan masa jabatan lima tahun. Dasar penunjukannya adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 13 November 2023.
Ditunjuk sebagai Direktur Administrasi & Keuangan PT Pupuk Indonesia Logistik berdasarkan hasil Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham.
Struktur Organisasi Perusahaan ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Indonesia Logistik Nomor SK/DIR/022/2024 tanggal 14 juni 2024.
Budi Mulia Utama Hasibuan
Priyasdhika
Hree Shanty Bayu
Seluruh anggota Komite memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, kemampuan dan keahlian sesuai bidang pekerjaannya untuk mendukung terselenggaranya tata kelola yang sehat. Komite Audit PT Pupuk Indonesia Logistik dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.021 Tanggal 24 Oktober 2019.
Pembentukan Komite Audit dimaksudkan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya serta bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.