Whistleblowing System

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh PILOG bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran.

Mengapa harus ada Whistleblowing System?

PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) secara berkelanjutan berupaya untuk memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independency dan Fairness.

Dengan cara ini diharapkan perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional dan internasional.

PT Pupuk Indonesia Logistik berkomitmen penuh untuk menyediakan sistem bagi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Perusahaan menyusun dan menerapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran dalam rangka memberikan kesempatan kepada segenap Insan PT Pupuk Indonesia Logistik dan pihak eksternal lainnya untuk dapat menyampaikan laporan / pengaduan / penyingkapan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Serta yang berlawanan dengan nilai-nilai etika yang berlaku kepada Perusahaan, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan Perusahaan. Penyampaian pengaduan / penyingkapan oleh Pelapor untuk mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut pengaduan / penyingkapan tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelapor WAJIB memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggung-jawabkan.
  2. Pelapor dianjurkan untuk memberikan informasi mengenai data diri, yang sekurang-kurangnya memuat kontak yang dapat dihubungi (nomor telepon / handphone / faksimili / alamat email, dengan atau tanpa memberikan nama / anonim),
  3. Identitas Pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Perusahaan.
  4. Perusahaan menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun.
  5. Perlindungan ini juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan/penyingkapan tersebut.
  6. Insan PT Pupuk Indonesia Logistik yang melanggar prinsip kerahasiaan ini akan diberikan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

Melalui Whistleblowing System, Pelapor dapat menyampaikan pengaduan / penyingkapan dugaan pelanggaran kepada TPP melalut surat elektronik (email) perusahaan yang khusus diperuntukkan bagi Sistem Pelaporan Pelanggaran, yang tidak dapat diterobos oleh bagian IT, surat atau telepon.

Pedoman Whistleblowing System

Download Kirim Laporan