Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh PILOG bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran.
PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) secara berkelanjutan berupaya untuk memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independency dan Fairness.
Dengan cara ini diharapkan perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional dan internasional.
PT Pupuk Indonesia Logistik berkomitmen penuh untuk menyediakan sistem bagi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Perusahaan menyusun dan menerapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran dalam rangka memberikan kesempatan kepada segenap Insan PT Pupuk Indonesia Logistik dan pihak eksternal lainnya untuk dapat menyampaikan laporan / pengaduan / penyingkapan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Serta yang berlawanan dengan nilai-nilai etika yang berlaku kepada Perusahaan, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan Perusahaan. Penyampaian pengaduan / penyingkapan oleh Pelapor untuk mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut pengaduan / penyingkapan tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Melalui Whistleblowing System, Pelapor dapat menyampaikan pengaduan / penyingkapan dugaan pelanggaran kepada TPP melalut surat elektronik (email) perusahaan yang khusus diperuntukkan bagi Sistem Pelaporan Pelanggaran, yang tidak dapat diterobos oleh bagian IT, surat atau telepon.
Pedoman Whistleblowing System