Pedoman ini bertujuan untuk mengatur penetapan arah, pendekatan dan prinsip-prinsip yang harus di pertimbangkan dalam melaksanakan penanganan benturan kepentingan, serta sebagai pedoman bagi insan Perusahaan untuk memahami, mencegah dan menanggulangi benturan kepentingan di lingkungan Perusahaan dalam rangka menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntable untuk mendukung terciptanya Good Corporate Govermance di lingkungan Perusahaan, yang bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme