Sekilas GCG

KEBIJAKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GCG)

 

SEKILAS TENTANG GCG

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) merupakan suatu sistem pengelolaan perusahaan yang mencerminkan hubungan yang tersinergi antara manajemen dan pemegang saham, kreditur, pemerintah, pemasok dan pemangku kepentingan lainnya. Penerapan GCG di perusahaan memiliki peran yang penting demi keberlanjutan perusahaan dengan tujuan yang membangun lingkungan bisnis yang sehat dan memberi nilai tambah kepada seluruh pemangku kepentingan.

PRINSIP-PRINSIP GCG

Prinsip-prinsip GCG yang terdiri dari Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Kewajaran harus dijalankan secara menyeluruh dan konsisten oleh PT. Pupuk Indonesia Logistik. Sehingga bagi bagi penerapan GCG akan memberikan perlindungan para pemangku kepentingan dan pada akhirnya GCG akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif terhadap pertumbuhan dunia usaha yang berkesinambungan.

Dengan menerapkan prinsip GCG, Perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam persaingan usaha yang ketat. Diharapkan GCG dapat menjadi sarana untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan Perusahaan secara lebih baik.

PENERAPAN GCG

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) sebagai prinsip dasar dan pengelolaan Perusahaan yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-OI / MBU / 2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik GCG pada Badan Usaha Milik Negara.

Dengan adanya Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham pada khususnya dan Pemangku Kepentingan (Stakeholder) yang lain pada umumnya.

Dalam hal ini PILOG memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan. Prinsip GCG tersebut meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Kewajaran

TUJUAN PENERAPAN GCG PADA PILOG

  1. Memaksimalkan nilai perusahaan dalam bentuk peningkatan kinerja (kinerja tinggi) serta citra perusahaan yang baik (citra perusahaan yang baik).
  2. Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan, dan efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ perusahaan.
  3. Mendorong organ perusahaan membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi dengan nilai etika / moral yang tinggi dan berdasarkan peraturan-undangan yang sesuai, serta kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pemangku kepentingan.
  4. Mendorong pengelolaan sumber daya dan risiko perusahaan secara lebih efisien dan efektif.
  5. Potensi kepentingan organisasi organisasi dan pekerja dalam menjalankan bisnis perusahaan.
  6. Menciptakan lingkungan usaha yang kondusif terhadap keputusan tujuan perusahaan.