Tanggung Jawab Sosial

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL merupakan salah satu bentuk kontribusi Perusahaan untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang berkelanjutan, baik itu secara sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Landasan hukum pelaksanaan program CSR adalah:

  1. Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
  2. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/7/2017 tanggal 05 Juli 2017, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
  3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Dalam menyelenggarakan jasa transportasi pengangkutan laut, PILOG berinteraksi langsung dengan masyarakat baik sebagai konsumen pengguna jasa maupun dengan komunitas masyarakat. Keberadaan masyarakat yang terpengarugh oleh aktivitas Perusahaan bila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai masalah sosial yang berpotensi mengganggu kinerja Perusahaan. Sebaliknya, bila dikelola dengan baik dengan cara membangun hubungan yang saling memberi manfaat, diharapkan kepedulian dan peran serta masyarakat akan tumbuh untuk mendukung kelancaran bisnis Perusahaan.

Program-program yang ditujukan untuk membangun hubungan yang harmonis dengan komunitas di sekitar wilayah operasi Perusahaan dikemas dalam program tanggung jawab sosial perusahaan atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). TJSL merupakan salah satu bentuk kontribusi Perusahaan untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang berkelanjutan, baik itu secara sosial, ekonomi, dan lingkungan.

BIDANG LINGKUNGAN

Dalam menjalankan usahanya, PILOG selalu mengamati perkembangan informasi, terutama isu-isu penting sosial ekonomi dan lingkungan, khususnya yang terkait langsung akan perkembangan bisnis Perusahaan.

Pengelolaan sistem manajemen lingkungan di PILOG dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan standarisasi yang berlaku secara nasional dan internasional.

PILOG telah memiliki komitmen dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut terlihat dengan adanya penetapan Kebijakan sistem manajemen lingkungan yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama PILOG. Dimana tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pekerja dan mitra kerja serta dilaksanakan dalam bidang tugas masing- masing.

BIDANG KETENAGAKERJAAN

Perusahaan menyadari pentingnya hubungan kerja sama yang baik dan kondusif antara manajemen dengan seluruh pekerja. Praktik ketenagakerjaan di Perusahaan dilaksanakan dengan menetapkan kebijakan yang membebaskan pekerja dalam berserikat, menjunjung tinggi aspek persamaan kesempatan dan setaraan gender dalam bekerja, memberikan remunerasi yang memadai bagi seluruh pekerja, serta menyelenggarakan mekanisme pengaduan masalah ketenagakerjaan secara tepat.

Kebijakan ketenagakerjaan di PerusahaanNmengacu kepada Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, kebijakan ketenagakerjaan yang dilaksanakan Perusahaan termasuk mengatur hak dan kewajiban Perusahaan dan pegawai dalam hubungan ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Perusahaan (PP).