RUPS

RUPS sebagai organ perusahaan merupakan media bagi para pemegang saham dalam mengemukakan pendapat dan memutuskan hal-hal penting berkaitan dengan PILOG. Tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan. RUPS tidan dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris serta Direksi. Hak pemegang saham dan penggunanya dilindungi sesuai peraturan perundangan dan anggaran dasar. Keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan pada kepentingan usaha perusahaan dalam jangka panjang secara wajar dan transparan. 

Seperti halnya perusahaan lain, RUPS PILOG terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPSLB. RUPS Tahunan diadakan setiap tahun untuk menyampaikan persetujuan RKAP serta menyampaikan persetujuan Laporan Tahunan kepada Pemegang Saham. RUPSLB merupakan RUPS yang diadakan setiap waktu dan sesuai dengan kebutuhan/permintaan pemegang saham. Pelaksanaan RUPS PILOG sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Anggaran Dasar Perusahaan PILOG beserta perubahannya. 

PELAKSANAAN RUPS 2018

Pada 2018, PILOG menyelenggarakan RUPS Kinerja tahun 2017, RUPS RKAP tahun 2019 dan 2 (dua) kali RUPSLB. Pelaksanaan RUPS mengacu pada ketentuan yang berlaku baik terkait dengan pemberitahuan, pemanggilan RUPS,tempat pelaksanaan RUPS, Pimpinan RUPS dan berita acara RUPS berikut ketentuan hak suara dan hasil keputusan dalam RUPS.

PELAKSANAAN RUPS 2019

Pada 2019, PILOG menyelenggarakan RUPS Kinerja tahun 2018, RUPS RKAP tahun 2019 dan 2 (dua) kali RUPSLB. Pelaksanaan RUPS mengacu pada ketentuan yang berlaku baik terkait dengan pemberitahuan, pemanggilan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, Pimpinan RUPS dan berita acara RUPS berikut ketentuan hak suara dan hasil keputusan dalam RUPS.

PELAKSANAAN RUPS 2020

Pada 2020, PILOG menyelenggarakan RUPS Kinerja tahun 2019, RUPS RKAP tahun 2020 dan 1 (satu) kali RUPSLB. Pelaksanaan RUPS mengacu pada ketentuan yang berlaku baik terkait dengan pemberitahuan, pemanggilan RUPS,tempat pelaksanaan RUPS, Pimpinan RUPS dan berita acara RUPS berikut ketentuan hak suara dan hasil keputusan dalam RUPS.