Penyuapan (Suap) adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi usap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan. Dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 1980, Penyuapan dapat diartikan Memberi Suap & Menerima Suap. Memberi Suap merupakan tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. Sedangkan Menerima Suap merupakan tindakan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuai atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum.
Dengan adanya kebijakan Anti Penyuapan , Dewan Komisaris dan Direksi PT Pupuk Indonesia Logistik berkomitmen bahwa: