Kebijakan Anti Penyuapan di lingkungan Pupuk Indonesia Logistik

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN DI LINGKUNGAN PUPUK INDONESIA LOGISTIK

Penyuapan (Suap) adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi usap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan. Dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 1980, Penyuapan dapat diartikan Memberi Suap & Menerima SuapMemberi Suap merupakan tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. Sedangkan Menerima Suap merupakan tindakan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuai atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum.

Dengan adanya kebijakan Anti Penyuapan , Dewan Komisaris dan Direksi PT Pupuk Indonesia Logistik berkomitmen bahwa:

  1. Menetapkan Sasaran SMAP
  2. Menetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
  3. Mematuhi setiap peraturan perundang-undangan Anti Penyuapan yang berlaku
  4. Mengkomunikasikan Kebijakan Anti Penyuapan kepada Pihak Berkepentingan
  5. Memastikan ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, dan dukungan teknologi informasi
  6. Memastikan setiap unit kerja melakukan penilaian dan pengendalian risiko penyuapan 
  7. Mendorong setiap pimpinan unit kerja untuk mencegahdan mendeteksi Penyuapan yang terjadi di Unit Kerjanya
  8. Mempromosikan Budaya Anti Penyuapan
  9. Memastikan terlaksananya Audit Internal atas penerapan SMAP
  10. Mereviu efektivitas penerapan SMAP secara periodik guna peningktakan berkelanjutan
  11. Memastikan bahwa strategi Perusahaan dan Kebijakan Anti Penyuapan Perusahaan telah sejalan